MALANG, KOMPAS.TV - Seorang guru tari di sebuah sanggar di Malang, Jawa Timur ditangkap polisi.
Diduga ia telah melakukan pencabulan kepada murid tarinya yang berusia 12 hingga 15 tahun.
Tujuh korban telah melaporkan perbuatan bejat pelaku, beserta bukti berupa hasil visum.
Baca Juga: Modus Jadi Dukun, Seorang Pria di Sidoarjo Cabuli Santriwati dari Pondok Pesantren Yatim Piatu!
Namun diduga, masih ada korban lain yang belum melapor, mengingat sanggar itu telah berdiri selama lima tahun dengan jumlah puluhan murid.
Dari pemeriksaan polisi diketahui, kejadian itu berlangsung dalam rentang waktu November 2021 hingga Januari 2022.
Para korban kini mengalami trauma dan harus menjalani pemulihan psikis.
Sementara pelaku kini harus menghadapi jerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.