KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan mengeklaim kebijakan satu harga untuk minyak goreng di seluruh Indonesia sudah terlaksana dengan baik.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan bahwa prinsip pemberlakuan kebijakan ini sudah dilaksanakan hampir 99% di seluruh wilayah di Indonesia karena ada satu daerah yaitu Sumatera Barat yang belum bisa melaksanakan, penyebabnya adalah tidak ada jaringan ritel modern.
Panick buying ataupun penimbunan yang terjadi di masyarakat mungkin saja terjadi.
Namun, Oke Nurwan menegaskan bahwa minyak goreng dengan harga terjangkau ini ditujukan hanya untuk konsumsi rumah tangga, dan usaha mikro dan kecil.
Selain itu, dari sisi evaluasi penerapan kebijakan dalam tata laksana good governance serta pertanggungjawaban subsidi untuk masyarakat juga dapat berjalan.
Baca Juga: KPPU Cium Gelagat Kartel di Balik Kenaikan Harga Minyak Goreng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.