TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Dua orang mahasiswa di Tasikmalaya ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dalam kasus investasi bodong.
Kedua mahasiswa itu menarik investasi sebesar Rp 5,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 300 orang.
Awalnya, pihak Polres Tasikmalaya mendapatkan laporan dari 12 orang korban yang merasa telah ditipu tersangka dengan rata-rata kerugian mulai Rp 500 ribu hingga Rp 60 juta.
Beradasarkan pengakuan para korban, pelaku memberikan iming-iming akan memberikan keuntungan sebesar 40 persen setiap 10 hari sekali.
Para tersangka kini dijerat Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.