JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses pembangunan ibu kota negara (IKN) perlu terus dikawal.
Terutama, dari sisi anggaran negara, karena butUh dana sampai setengah kuadriliun.
Kompas Bisnis membahasnya bersama Faisal Basri, Ekonom Senior INDEF Sekaligus Akademisi Universitas Indonesia.
Pengesahan UU IKN oleh DPR pada hari Selasa, 18 Januari lalu ditanggapi beragam oleh warga Penajam Paser Utara.
Seperti diketahui wilayah IKN baru, sebagian besar masuk di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ada warga yang beranggapan pengesahan undang-undang ini menjadi angin segar, ada pula yang khawatir, akan dampak lingkungan akibat pembangunan Ibu Kota Negara Baru.
Undang-Undang IKN, dinilai akan mempercepat pembangunan fasilitas penunjang Ibu Kota Negara Baru, yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pembangunan penunjang IKN ditargetkan rampung pada 2024, seperti harapan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar juga mengingatkan pemerintah agar melakukan penghitungan yang cermat terkait kebutuhan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Pemerintah juga harus menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan meminimalkan alokasi APBN dalam proyek tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.