SURABAYA, KOMPAS.TV - Buron selama 16 tahun, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan - Jakarta Pusat, ditangkap Tim Tangkap Buronan, Kejaksaan Agung, di Surabaya, Jawa Timur.
Terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Jakarta - Prapatan, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/01) malam.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!
Usai ditangkap di Surabaya, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald, dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp120 miliar langsung dieksekusi ke Jakarta untuk menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Salemba.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Kejagung Sidak Pihak Swasta
Terpidana Koko Sandoza menjadi buronan selama 16 tahun, terbukti bersalah bersama empat orang lainnya melakukan tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.