JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis 4 tahun 6 bulan penjara, terhadap Gaga Muhammad, terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabakan mendiang selebgram Laura Anna lumpuh.
Vonis terhadap Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan Jaksa, dalam sidang sebelumnya yang menuntutnya 4 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp10 juta.
Baca Juga: Begini Ekspresi Gaga Muhammad Usai Hakim Ketuk Palu
Dalam vonis, Gaga Muhammad terbukti bersalah karena kelalaiannya saat mengemudi, hingga menyebabkan kekasihnya, mendiang selebgram Laura Anna, menderita lumpuh pada kecelakaan 2019 lalu.
Atas vonis hakim ini, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana mengajukan banding.
Keluarga mendiang Laura Anna mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan vonis.
Meski demikian, kakak Laura, korban kecelakaan, menyebut vonis hakim tidak setimpal dengan penderitaan adiknya.
Gaga Muhammad menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan tahun 2019 lalu.
Kecelakaan itu membuat mantan kekasihnya, selebgram Laura Anna, cedera saraf tulang dan lumpuh.
Laura Anna meninggal pada 15 Desember 2021 karena sakit pada lambung dan pernapasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.