JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (18/1) malam majelis hakim memvonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Vonis ini dijatuhkan setelah mempertimbangkan kasus yang telah menjerat Heru Hidayat sebelumnya yaitu kasus korupsi di PT Jiwasraya.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil Atas Kasus Korupsi PT Asabri
Meski divonis nihil, Heru Hidayat wajib membayar uang pengganti sebesar 12, 6 milyar Rupiah dalam waktu 1 bulan setelah pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.