JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari kedua mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), menjadi Undang-Undang.
Rapat panitia khusus membahas rancangan hingga Selasa (18/1) dini hari.
Pukul 03.00 dini hari, seluruh materi RUU IKN akhirnya selesai disepakati pemerintah, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ini adalah ujung dari proses pembahasan selama empat bulan yang digelar di DPR, sejak surat Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo ke DPR, melampirkan RUU buatan pemerintah supaya dibahas bersama DPR.
Dan pada Senin (17/1) pagi hingga hari ini, akhirnya ketiga lembaga negara selesai membahas seluruh materi RUU IKN.
Salah satu yang jadi pembahasan, yakni penamaan ibu kota sebagai “Nusantara” yang akhirnya disepakati.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, yang memperkenalkan nama “Nusantara”, seperti pesan Presiden Jokowi.
Sejak pembahasan di DPR, pemerintah telah merencanakan pembangunan tahap awal dan pemindahan lembaga negara ke ibu kota negara baru mulai tahun 2022, hingga 2024 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.