JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus terorisme, Munarman disebut terkait dengan peristiwa pengeboman gereja di Filipina pada 2019 lalu. Pengacara Munarman menilai, keterangan itu hanya interpretasi saksi yang dihadirkan.
Sidang Munarman digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Salah satu saksi berinisial IM menyebut, Munarman diduga mempunyai kaitan dengan pengeboman di Gereja Katedral Jolo, Filipina yang dilakukan kelompok milisi bersenjata Abu Sayyaf.
Baca Juga: Polda Metro Usut Cuitan 'Santri Calon Teroris' Denny Siregar, Ini Respons Kuasa Hukum Bahar Smith
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu pun mempertanyakan bukti-bukti pelapor yang mengakibatkan dirinya dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme sehingga dipenjara.
Hal itu diungkapkan Munarman dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, salah satu bukti pelapor adalah maklumat FPI yang ditandatangani pada 8 Agustus 2015. "Dimuat poin dukungan jihad Islam di seluruh dunia. Maklumat tersebut ditandatangani beberapa pihak," ujar Munarman kepada saksi berinisial IM, yang juga pelapor dalam perkara terorisme.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.