SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku yang menendang dan membuang sesajen di kaki Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap tim gabungan di kediamannya pada Kamis (13/1/2022) malam kemarin, pukul 22.30 WIB di wilayah Bantul, Yogyakarta.
Polisi langsung membawa pelaku ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku berinisial HF pun kini telah berstatus tersangka.
Baca Juga: Pengacara Sebut Video Pria Tendang Sesajen Hanya Dibagikan di Grup Kajian Ibu-Ibu: untuk Mengedukasi
Menurut polisi, aksi menendang dan membuang sesajen merupakan spontanitas karena pemahaman keyakinan tersangka.
Penyidik menjerat dengan 2 Pasal yaitu Pasal 156 dan 158 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Sementara itu, HF menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya menendang sesajen di Semeru.
Pria berusia 34 tahun ini mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Mobil Modus Alih Kredit Masih Jadi Buronan Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.