MEDAN, KOMPAS.TV - Edy Rahmayadi dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan laporan harta kekayaan pejabat negara. Dalam laporan tersebut, Gubernur Sumatera Utara diduga belum melaporkan harta kekayaan miliknya berupa taman edukasi buah Cakra seluas 15 hektar di kawasan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam laporan dugaan gratifikasi, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga membangun bronjong di kawasan pinggiran suangai dekat dengan lokasi taman edukasi miliknya tanpa adanya izin dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi dan Tidak Lapor Harta
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pun memberikan komentar.
Edy ini berencana akan melaporkan balik pelaku pelaporan terhadap dirinya. Menurut Edy, harta kekayaan miliknya sudah ada yang mengatur saat laporan ke LHKPN dan dihimpun oleh KPK.
Edy juga menambahkan, KPK juga sudah pernah melakukan survei terkait harta kekayaan miliknya.
Video Editor: Ian Andrian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.