GORONTALO, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Gorontalo Resvin Pakaya yang mengamuk di Bandara Djalaludin Gorontalo beberapa waktu lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Agung Gumara Samosir mengungkapkan proses penetapan tersangka kepada oknum DPRD tersebut sudah melalui pemeriksaan berbagai ahli mulai dari ahli kesehatan, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli IT.
Baca Juga: Badan Kehormatan Singgung Rapat yang Molor 4 Jam dan Anggota DPRD DKI Pakai Jeans Robek
Dari hasil pemeriksaan ahli tersebut, Resvin ditemukan melanggar Undang Undang Wabah Penyakit Menular Dan Karantina Kesehatan dengan tindak pidana penghasutan dan melawan petugas.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.