JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara terkait sejumlah kasus suap penanganan perkara di KPK.
Majelis hakim menilai Robin terbukti melakukan tindakan korupsi penerimaan suap sejumlah pengurusan perkara di KPK.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju dan Maskur Husain Jalani Sidang Putusan Kasus Suap
Selain vonis 11 tahun penjara, Robbin Patuju juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dan denda Rp 500 juta.
Majelis hakim juga menolak permohonan Robin bekerja sama sebagai justice collaborator.
Robin berjanji untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Luar Pulau Jawa yang Vaksinasinya Masih Rendah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.