JAKARTA, KOMPAS.TV – Ustaz Yusuf Mansur digugat sebanyak Rp 98 triliun oleh penggugat Zaini Mustofa. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Wanprestasi (Ingkar Janji).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada empat pihak tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun, Tanah dan Rumah Terancam Disita
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt/G/2022/PN JKT.SEL pada 11 Januari 2022.
Adapun gugatan di antaranya adalah:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam Rupiah)
Video Editor: Rian Fahardhi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.