JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju menjalani sidang putusan kasus suap terkait penanganan korupsi saat dirinya masih menjabat di tubuh KPK.
Baca Juga: Jokowi Mania Sebut Pelaporan Kaesang dan Gibran ke KPK untuk Pansos
Robin akan divonis bersama rekannya Maskur Husain.
Sidang vonis Robin akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, oleh JPU, Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin
Jaksa menilai Robin bersama rekannya, Maskur Husain terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.