KOMPAS.TV - Herry Wirawan oknum guru dan pemilik pondok pesantren yang memerkosa belasan santriwati-nya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa.
Hal ini disampaikan jaksa se-usai persidangan yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung, Selasa (11/01) siang.
Herry dinyatakan bersalah atas perbuatan bejadnya melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati.
Jaksa penuntut umum menyebut, perbuatan Herry digolongkan sebagai kejahatan sangat serius.
Baca Juga: Apa itu Kebiri Kimia? Tuntutan Hukuman Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
Selain hukuman mati dan kebiri kimia, jaksa penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa serta denda senilai Rp 500 juta dan pelelangan aset untuk kelangsungan hidup korban dan anak-anak korban.
Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai, hukuman mati dan kebiri kimia bagi terdakwa Herry Wirawan sudah sesuai dengan harapan masyarakat.
Hukuman itu dinilai setimpal dan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual khususnya predator anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.