JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir Nia menghadapi sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Januari 2022.
Mereka dinyatakan bersalah dan secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Mereka diyakini telah melanggar pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Hadapi Vonis, Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Ditentukan Hari Ini
Sebelumnya, jaksa menuntut Nia dan suami menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di RS ketergantungan obat Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam nota pembelaan, Nia meminta keringan hukuman.
Video Editor: Rian Fahardhi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.