JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Muhammad Zakir Rasyidin akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Ia juga mengatakan selama pemeriksaan, kliennya sudah berlaku kooperatif.
Zakir mengatakan keluarga dari Ferdinand Hutahaean sendiri yang akan menjadi jaminan dalam penangguhan penahanan tersebut.
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan hingga 20 hari ke depan mulai pada 11 Januari 2020 dini hari.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA
Polisi beralasan menahan Ferdinand Hutahaean karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia. Pelapor menilai unggahan Ferdinand di akun Twitternya telah merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dan menimbulkan keonaran.
Video Editor: Rian Fahardhi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.