KOMPAS.TV - Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan KKN. Pelapor Gibran dan Kaesang adalah dosen UNJ dan aktivis Ubedilah Badrun.
Pelapor melayangkan laporan atas Gibran dan Kaesang yang diduga terlibat TPPU yang berkaitan dengan KKN relasi bisnis keluarga presiden dengan perusahaan yang disebut terlibat pembakaran hutan.
Sejumlah barang bukti dibawa, di antaranya laporan beberapa perusahaan milik Gibran dan Kaesang. Sementara itu, KPK akan melakukan verifikasi dan penelahan data terkait aduan ini.
Baca Juga: Selain Laporkan Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan KKN dan TPPU, Dosen UNJ Minta KPK Panggil Jokowi
Terkait aduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pindana pencucian uang terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, KPK akan melakukan verifikasi dan penelahan data.
Tahap ini menjadi penentu, apakah aduan itu termasuk dalam ranah tindak pindana korupsi atau tidak. Proses ini juga yang menentukan apakah aduan pelapor menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Atas laporan dirinya ke KPK, Gibran menyebut siap membuktikan dan menghadapi laporan itu. Gibran mengaku masih belum mendapatkan detail laporan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.