JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret mantan politisi dari partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 15 orang saksi ahli; mulai dari Ahli Bahasa, Agama, Sosiologi, Pidana, dan ITE.
Polisi menyebut, dalam kasus ini, Ferdinand dijerat UU ITE.
Tindak lanjut tersebut merupakan respon dari laporan yang dibuat di kepolisian; salah satunya dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ketua DPP KNPI Haris Pertama menilai, unggahan Fedinand di akun Twitter-nya telah merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, DPP KNPI melaporkan mantan kader partai Demokrat tersebut atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Dalam laporannya, DPP KNPI turut membawa barang bukti berupa hasil tangkapan layar cuitan Ferdinand.
Selain di Jakarta, laporan atas unggahan Ferdinand juga dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia melaporkannya ke Polda Sulsel atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial.
Menurut mereka, tindakan Ferdinand dianggap bisa memicu konflik antar agama.
Seperti diketahui, cuitan Ferdinand soal "Allah-mu ternyata lemah" menuai polemik.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Maaf soal Cuitan SARA, Ketua MUI: Ucapannya Telah Melukai Kami, Para Umat
Tulisan inilah yang dianggap sebagai ujaran kebencian bernada SARA
Setelah tulisannya menuai reaksi di masyarakat, Ferdinand kemudian meminta maaf dan menyebut bahwa tulisannya tidak bermaksud untuk menyinggung kelompok atau agama tertentu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.