JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap fakta terkait kecelakaan di flyover Pesing, Jakarta Barat yang terjadi pada Jumat (7/1/2022).
Sebanyak 3 pemotor terlempar dari atas flyover akibat kecelakaan tersebut.
Pemobil pun ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa secara intensif.
Sang sopir berinisial AND dijerat dengan pasal 283 juncto pasal 310 undang undang lalu lintas tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan timbulnya korban.
Baca Juga: Pemotor Jatuh dari Flyover di Daan Mogot Jakbar Akibat Ditabrak Kencang Mobil
“Pengemudi diperiksa, dan dikenakan pasal 283 juncto 310 ayat 1 dan ayat 3. Statusnya ditahan dilakukan pemeriksaan intensif.”jelas Kompol I Wayan Sudana Kasat Lantas Jakarta Barat.
Sedangkan ketiga pengendara roda dua masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Meski ketiga pengendara roda dua melanggar aturan lalu lintas dengan memasuki jalan layang non tol pesing, namun polisi masih belum memberikan sanksi lantaran ketiganya belum dapat diperiksa.
“Yang 1 di rumah sakit, 1 di RS Graha Kedoya,1 lagi berobat alternatif. Sementara kita fokus ke masalah kecelakaannya. Pelanggar ketiga motor akan kita update setelah ini. Kami imbau udah ada larangan motor jangan lewat meski tidak ada petugas yang jaga.”jelas Kompol I Wayan.
Video Editor: Ian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.