BENGKULU, KOMPAS.TV – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang buron lebih dari dua tahun karena jadi tersangka korupsi dana desa akhirnya ditangkap. Ia bersembunyi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Lembaga Advokasi Pemberantasan Korupsi IM57+ Institute Resmi Berbadan Hukum, Ini Susunan Pengurusnya
Ujang Sunardi, Mantan Kepala Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Bengkulu Utara ini ditangkap tim Kejaksaan Agung di tempat persembunyiannya setelah buron lebih dari dua tahun seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pelarian ternyata ia hidup sebagai pedagang di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Temukan Uang Rp 6 Juta di Dalam Kardus, Polda Maluku Akui Ada Dugaan Korupsi Uang SIM
Ujang diduga mengantongi uang dari alokasi dana desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
Kini ujang dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.