KOMPAS.TV - Ujang Sunardi, seorang mantan Kepala Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Bengkulu Utara ini ditangkap Tim Kejaksaan Agung di tempat persembunyiannya, setelah buron lebih dari 2 tahun seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pelarian, ternyata ia hidup sebagai pedagang di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Berkat Google Street View, Mafia Buronan yang Kabur 20 Tahun Bisa Ditemukan
Ujang diduga mengantongi uang dari alokasi dana desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
Kini ujang dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Verifikasi Laporan Kasus Korupsi yang Menyasar Ahok dan Ganjar Pranowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.