JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah ditahan selama 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
14 orang ditangkap bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada 5 Januari 2022.
9 dari 14 orang yang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Ahok hingga Anies, PNPK Laporkan Sejumlah Pejabat Pemerintahan Terkait Dugaan Korupsi! Ada Apa?
Selain buku rekening yang diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya, KPK juga menemukan bukti berupa uang totalnya Rp 5,7 miliar saat penangkapan.
Dari operasi penangkapan, KPK menemukan kasus lain di Bekasi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yakni jual beli lahan yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Temukan Uang Rp 6 Juta di Dalam Kardus, Polda Maluku Akui Ada Dugaan Korupsi Uang SIM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.