JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru soal karantina.
Salah satunya, pejabat atau pegawai pemerintah yang baru pulang dari luar negeri wajib melakukan karantina di Wisma Atlet atau tempat karantina terpusat lainnya.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru yang mengatur soal kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
Dalam SE Satgas Nomor 1 Tahun 2022, pejabat pemerintah yang baru kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina terpusat.
Bila ada pejabat yang tidak bersedia dikarantina di Wisma Atlet, maka dapat melakukan karantina di hotel yang sudah ditunjuk satgas dengan biaya ditanggung sendiri.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga resmi mengeluarkan SE baru bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Dalam SE Kasatgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tempat karantina, pintu masuk, dan kewajiban PCR pelaku perjalanan luar negeri; pemerintah resmi memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari.
Selain itu, untuk antisipasi penyebaran varian Omicron, pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing dari 14 negara yang terinfeksi varian Omicron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.