KOMPAS.TV - Setiap pengendara kendaraan berkewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas, serta memiliki hak yang sama saat melintas di jalan raya.
Namun, ada kendaraan yang mendapatkan prioritas untuk didahulukan di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam peraturan tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai Pasal 134, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak
Selain itu, dalam Pasal 135 juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Namun meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas, terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang memerlukan penanganan segera.
Baca Juga: Kok Minta Jalan, Apakah Kendaraan Umum Boleh Pakai Rotator untuk Dapat Hak Khusus?
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.