Kompas TV video sinau

Jangan Sembarangan, Ini Cara Buang Obat Kedaluwarsa Menurut BPOM

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 19:00 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Obat-obatan yang disimpan di rumah untuk penanganan dini memiliki tanggal kedaluwarsa, sehingga perlu diperhatikan masa simpannya.

Obat yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dikonsumsi dan perlu dibuang atau dimusnahkan. Namun, obat kedaluwarsa tidak boleh dibuang sembarangan.

Kandungan kimia dalam obat dapat menimbulkan kerusakan lingkungan jika dibuang dengan tidak benar. Selain itu, membuang obat secara sembarangan juga dapat menjadi celah bagi peredaran obat palsu, yang dapat membahayakan masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2019 telah menerbitkan pedoman untuk mengenal obat kedaluwarsa dan cara memusnahkannya.

Dalam pedoman BPOM, ada beberapa cara membuang obat kedaluwarsa baik dari jenis maupun kemasannya. Berikut rinciannya:

1. Cara membuang obat tablet, puyer, pil, salep, dan krim

Pertama keluarkan obat dari kemasan aslinya, kemudian hancurkan obat hingga bentuknya tidak utuh. Kemudian, campurkan obat yang sudah hancur dengan ampas kopi, tanah, atau bahan-bahan lainnya.

Hal ini bertujuan agar sampah obat tidak dikonsumsi anak-anak, hewan peliharaan, atau dipungut pemulung.

Simpan obat yang sudah hancur dan dicampur dengan bahan-bahan kotor ke dalam wadah tertutup rapat, lalu buang ke tempah sampah.

Baca Juga: Cara Penggunaan Antibiotik untuk Obati Jerawat Menurut Pakar

2. Cara membuang obat sirup dan cairan lainnya

Periksa apakah ada endapan di botol kemasan obat sirup. Jika ada, kocok dan larutkan endapan dengan air.

Tuang larutan cairan obat ke dalam plastik, kemudian tambahkan ampas kopi, tanah, atau bahan-bahan yang kotor lainnya. Tutup rapat, lalu buang plastik ke tempat sampah

3. Cara membuang kemasan obat

Untuk membuang kemasan obat, pastikan untuk menghilangkan label dan seluruh informasi pribadi dari kemasan obat yang sudah kosong.

Rusak kemasan obat dengan cara digunting jika berupa dus/tube, atau dipecah jika kemasan berupa plastik atau kaca, lalu buang ke tempat sampah.

(*)

Grafis: Arief Rahman




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x