KOMPAS.TV - Fenomena part time job atau kerja paruh waktu jadi salah satu pilihan yang cukup popular untuk menambah penghasilan, terutama bagi yang masih menempuh pendidikan.
Definisi pekerja paruh waktu menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Pekerja part time bekerja di bawah jam kerja normal, yakni kurang dari tujuh jam dalam sehari, dan kurang dari 35 jam seminggu.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan Presiden Jokowi, pekerja part time di Indonesia digaji dengan skema upah per jam.
“Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu,” tulis pasal 16 ayat 1.
Baca Juga: Berikut Rincian UMP 2022 di Pulau Jawa: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Di dalam PP 36/2021 disebutkan, formula perhitungan upah per jam atau gaji part time adalah upah sebulan dibagi 126.
Angka 126 didapatkan dari 29 jam seminggu dikali dalam satu tahun yaitu 52 minggu, kemudian dibagi 12 bulan. Sementara itu, 29 jam merupakan median (nilai tengah) jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.
Jika mengacu pada formula tersebut, apabila pekerja paruh waktu bekerja di Jakarta dengan UMP sebesar Rp4.416.186 sebulan, maka pekerja paruh waktu paling tidak harus dibayar minimal 4.416.186:126 = Rp35.049 dalam satu jam oleh perusahaan atau penyedia kerja.
Berdasarkan regulasi di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja), pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.