JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi tilang sebelumnya akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 13 November 2021.
Namun, karena minimnya kesiapan masyarakat dan tingkat uji emisi kendaraan yang masih tergolong rendah, maka sanksi tilang ditunda dan diubah menjadi sanksi teguran sementara.
Lalu, bagaimana caranya agar lolos saat ada razia uji emisi kendaraan? Setiap pengendera harus memiliki bukti lulus uji emisi yang berupa surat. Selain itu, pengcekan juga dapat dilakukan petugas melalui aplikasi e-uji emisi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Baca Juga: Ini Cara Cari Lokasi Uji Emisi di Aplikasi E-Uji Emisi
Nantinya akan diberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi namun tetap beroperasi. Menurut Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun denda maksimal untuk mobil maksimal sebesar Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal sebesar Rp 250.000.
Agar bukti uji emisi selalu aman dan tersedia, lebih baik bawa surat lulus uji emisi kendaraan yang disatukan dengan STNK.
Uji emisi hanya memakan waktu 5-7 menit saja dan dapat dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi, dan kantor dinas lingkungan hidup.
Jadi, uji emisi kendaraan kamu sebelum tilang membebani yah!
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.