KOMPAS.TV – Jalan tol (tax on location) merupakan jalur khusus kendaraan roda empat atau lebih yang dibangun dengan fungsi utama sebagai jalan bebas hambatan.
Dengan statusnya sebagai jalan bebas hambatan, jalan tol memiliki aturan-aturan tertulis termasuk daftar larangan yang tidak boleh dilakukan penggunanya.
Peraturan dan larangan bagi pengemudi di jalan tol ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Adanya aturan dan larangan ini berfungsi agar jalan tol tetap aman digunakan dan bebas dari berbagai permasalahan.
Lalu, apa saja larangan di jalan tol? Berikut rinciannya sesuai dengan Pasal 41 PP 15/2005:
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Tol Marak Terjadi, MTI: Pemantau Batas Kecepatan Diperlukan
Ada pula larangan membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja, yang tercantum di dalam Pasal 42 dari Peraturan Pemerintah yang sama.
Sementara pada PP Nomor 79 tahun 2013, pengguna jalan tol juga dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan. Batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Pelanggar batas kecepatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Arti Warna Hijau, Biru, hingga Cokelat pada Rambu-Rambu Jalan Tol
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.