KOMPAS.TV – Potensi kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat dipicu salah satunya oleh hilangnya konsentrasi pengendara di jalan raya.
Padahal, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kehilangan konsentrasi ketika mengemudi salah satunya disebabkan oleh aktif bermain ponsel saat berkendara.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu mengungkapkan, penggunakan ponsel saat berkendara lebih berbahaya dibandingkan pengemudi yang dalam pengaruh alkohol.
Hal ini karena pengendara tidak lagi memperhatikan jalan yang dilewati, serta pengguna jalan di sekitarnya.
"Dari penelitian yang pernah dilakukan, bermain HP saat berkendara tingkat bahayanya bisa empat kali lipat lebih besar dari seorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir),” ujar Jusri seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Asyik, DP 0 Persen untuk Kendaraan Bermotor dan Properti Diperpanjang!
Menurut Jusri, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel yang dapat meningkatkan risiko gangguan dalam mengemudi.
Berbicara sambil mengemudi tanpa perangkat wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan berbicara menggunakan perangkat wireless 47 persen, sementara untuk texting sebesar 40 persen.
Selain itu, menggunakan ponsel dapat mengurangi kecepatan reaksi pengendara untuk menjaga lajur berkendara, menjaga kecepatan, atau mengerem kendaraan.
Dalam UU LLAJ, pengendara yang melanggar ketentuan pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.