JAKARTA, KOMPAS.TV – Sempat viral sebuah video di akun Instagram @dashcamindonesia soal mobil yang diparkir di pinggir jalan dan menghalangi pengemudi lain untuk lewat.
Inilah pentingnya untuk memiliki garasi atau lahan parkir sebelum membeli mobil.
Namun, apakah peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang? Jawabannya adalah jelas iya. Terdapat di Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Pasal ini menyinggung soal fungsi jalan yang terganggu.
Baca Juga: Warga Tuban Borong 176 Mobil, Netizen Ingatkan Jangan Lupa Bikin Garasi
Fungsi jalan yang terganggu artinya adalah terjadinya perlambatan kecepatan kendaraan dan penumpukan barang, dalam hal ini adalah kendaraan bermotor seperti mobil.
Dan bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir, siap-siap kurungan paling lama sebulan atau denda 250.000 Rupiah.
Nah, khusus Ibu Kota DKI Jakarta, aturan tentang perparkiran tertulis di Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
Video Editor: Mukhammad Rengga Rinasty
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.