KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memfasilitasi aduan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki atau spam.
Aduan ini dapat dilakukan melalui media sosial twitter Aduan PPI ,@aduanPPI, yang sebelumnya merupakan akun twitter resmi @aduanBRTI.
“Telah dilaksanakan penyesuaian kanal pengaduan media sosial akun twitter resmi milik BRTI dari @aduanBRTI menjadi @aduanPPI,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Terdapat beberapa kategori panggilan telepon atau pesan yang bersifat menganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), seperti:
1. Permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu.
2. Permintaan untuk mentransfer uang.
3. Pemberitahuan menjadi pemenang kuis atau undian tertentu yang terindikasi penipuan.
Cara laporkan panggilan telepon atau SMS spam:
Masyarakat dapat menghubungi akun Twitter @aduanPPI melalui pesan langsung (DM/Direct Message).
Kemudian kirimkan rekaman percakapan (panggilan telepon) atau screenshot (foto) pesan, dan nomor pemanggil atau pengirim pesan.
Untuk verifikasi dan tindak lanjut, saat melapor masyarakat diminta menyertakan informasi berupa NIK, nama lengkap, alamat E-mail, serta nomor telepon penerima yang sudah teregistrasi sesuai KTP/KK.
Melansir laman Kominfo, laporan pengaduan yang dikirimkan akan melalui proses verifikasi oleh Kementerian Kominfo.
Setelah laporan terverifikasi, e-mail notifikasi akan dikirimkan ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait untuk meminta agar nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
Tindak lanjut pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dilakukan dalam waktu 1X24 jam.
Baca Juga: Heboh Situs Palsu Penanganan Covid-19, Kominfo Blokir Akses Pedulilindungia.com
(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kominfo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.