JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak akan mengenakan pajak sembako di pasar tradisional khususnya kebutuhan masyarakat umum.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani melalui Instagram Pribadinya @smindrawati pada Selasa (14/6)
Sri mulyani juga bercerita saat bertemu pedagang bumbu yang sampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako.
“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,”tulis Sri Mulyani.
Pada keterangan yang diunggahnya, ia ungkapkan bahwa pemerintah tidak asal memungut pajak untuk penerimaan negara dan berazazkan keadilan.
Ia pun mencontohkan dengan beras produksi daerah yang menjadi konsumsi pokok dan beras premium impor yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," jelas Sri Mulyani.
Ia juga mencontohkan dengan daging sapi premium seperti daging sapi kobe dan wagyu harusnya diberi perilaku perpajakan yang berbeda.
"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah juga membantu masyarakat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM, diskon listrik rumah tangga kelas bawah hingga internet gratis bagi siswa hingga guru
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.