JAKARTA, KOMPAS.TV – Dokter Dirga Sakti Rambe mengungkap surat dari Kementerian Kesehatan yang berisi pengumuman bahwa warga DKI berusia 18 tahun ke atas bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Artinya, SEMUA penduduk DKI berusia mulai 18 tahun sudah bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Segera vaksinasi, segera terlindungi" tulis akun Twitter @dirgarambe pada Selasa (8/6/2021).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran dari Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021. Surat ini mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Ada 3 poin dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya mempertimbangkan untuk pencapaian herd immunity dengan memperluas sasaran vaksinasi kepada usia 18 tahun ke atas.
"Mempertimbangkan hal tersebut, maka DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi kepada penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan, usia lanjut, petugas pelayanan publik, masyarakat rentan yang belum divaksin," tulis salah satu poin dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan tersebut.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.