JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia sudah memastikan tidak ada keberangkatan haji tahun 2021, karena alasan pandemi dan tidak adanya kepastian mengenai kuota haji dari Arab Saudi.
Kemenag pun menegaskan dana haji yang sudah disetorkan jemaah akan tetap aman. Namun, Kemenag mempersilakan jika ada jemaah yang ingin menarik dana haji mereka.
Kemenag akan melayani dan mempermudah pengembalian dengan syarat membawa dokumen yang diminta ke kantor perwakilan Kemenag terdekat di daerah masing-masing.
"Kalau ada jamaah yang ingin dananya dikembalikan, pemerintah dan BPKH siap melayani dengan catatan, membawa surat permohonan tertulis asli, KTP, buku rekening, nomor telepon asli," ujar Khoirizi, PLT Dirjen PHU Kemenag, Senin (7/6/2021).
Khoirizi menyatakan, proses penarikan dana haji akan memakan waktu sekitar dua minggu.
"Paling lama dua minggu. Kalo di BPKH paling lama 3 hari, tergantung kelengkapan dokumennya," tambah Khoirizi.
Video editor: Febi
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Tanggapi Usulan Untuk Melobi Ulang Arab Saudi Soal Haji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.