KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bukti sah kepemilikan dan kendaraan terkait bukan hasil curian.
Termasuk ketika membeli kendaraan dari orang lain, misalnya kendaraan bekas, maka wajib melakukan balik nama kendaraan.
Balik nama merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.
Proses balik nama kendaraan masih bisa dilakukan meski tanpa membawa KTP pemilik sebelumnya.
Untuk mengurus proses balik nama, pemilik kendaraan yang baru datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Syarat dokumen untuk balik nama kendaraan di antaranya:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik yang telah divalidasi.
- Kuitansi pembelian bermaterai.
Pengajuan balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama. Usai menunjukkan berkas persyaratan, isi formulir yang diberikan.
Lalu serahkan kembali formulir tersebut bersama dengan kelengkapan berkas ke petugas.
Kemudian petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. Umumnya STNK baru akan terbit 2-5 hari berikutnya.
Saat mengambil STNK dengan nama pemilik baru, pastikan membawa tanda terima, fotokopi kuitansi pembelian, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Nantinya akan ada rincian jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
Setelah itu, tunggu untuk dipanggil petugas dan ambil STNK yang namanya telah sesuai dengan pemilik yang baru.(*)
Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.