JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kerugian negara akibat dugaan korupsi Asabri bergeser dari perkiraan perhitungan awal yaitu sebesar Rp 22,78 triliun.
"Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal," kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Jaksa Agung juga mengatakan pihaknya telah menerima hasil kerugian keuangan negara pada 27 Mei.
"Secara faktanya 27 Mei kami sudah menerima bukti hasil perhitungan untuk PT ASABRI dan tanggal 28 Mei, kami telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka serta tersangka," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, dalam perhitungan yang dilakukan pihaknya, ditemukan bahwa ada kecurangan pengelolaan dana investasi selama 2012-2019.
"Pada beberapa pemilik perusahaan dalam bentuk saham dan reksa dana, di mana saham dan reksa dana adalah investasi yang berisiko tinggi yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan untuk PT Asabri," ucap Agung.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.