JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara terkait kasus viral yang terjadi pada pesepeda.
Rombongan pesepeda road bike melaju di jalur kanan lalu diberi jari tengah oleh pengendara motor.
Syafrin berpendapat semua hal itu kembali lagi ke Undang-undang 22 2009.
"Sebagaimana saya sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang 22 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin di JLNT Kp Melayu- Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021).
Syafrin menegaskan seluruh pesepeda wajib berkendara dii jalur kiri jalan.
“Oleh sebab itu para pesepeda yang berada di jalur lalu lintas bersama-sama dengan kendaraan motor lainnya, tentu wajib mengambil jalur paling kiri, sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan di sana ada mix traffic itu bisa terpenuhi,"terangnya.
Sebelumnya beredar foto viral terlihat seorang pengendara motor berplat nomor AA mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda Road Bike di Kawasan Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto ini menjadi viral di media sosial sejak Jumat, 28 Mei 2021.
Pengendara sepeda motor ini diduga kesal pada rombongan pesepeda road bike karena menghalangi jalan.
Lebih lanjut pihaknya akan terus mengedukasi dan sosialisasi kepada pengguna sepeda agar taat pada aturan.
Video Editor: Vila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.