JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai aturan yang baru, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Penggolongan SIM itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Penggolongan SIM tersebut akan diterapkan antara Agustus atau September 2021.
Masing-masing SIM mengacu pada kapasitas mesin motor yang dimiliki pemohon.
Misalnya, SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge.
Pemberlakuan aturan penggolongan SIM akan dilaksanakan bersamaan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan sarana dan prasarana.
Sebelum diterapkan pada bulan Agustus 2021 nanti, Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Video editor: Agung
Baca Juga: Simak! Ini Dokumen yang Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.