JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan Rizieq Shihab bersalah atas perkara kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Vonis tersebut dibacakan saat sidang pada Kamis (27/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehataan” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan.
Baca Juga: Rizieq Divonis Denda 20 Juta Atas Kerumunan Megamendung, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kurungan 8 bulan penjara kepada para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan”, ujar Suparman.
Rizieq dianggap terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan yang telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia no 6 tahun 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.