JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani, mengatakan bahwa plat nomor khusus yang digunakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki keistimewaan, Senin (24/5/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Arsul menekankan, pimpinan MPR tidak pernah melakukan pembahasan plat nomor dan tidak mengajukan permintaan plat nomor baru.
Namun demikian, Arsul menyebut tidak bisa memaksakan jika ada anggota DPR lain yang ingin menggunakan plat nomor baru, untuk kebutuhan ketika berkunjung ke daerah pemilihan (Dapil).
"Kalau DPR itu sebetulnya ketika kami bicara secara internal khusus, memang semata-mata untuk identifikasi dan pelaksanaan tugas terutama di dapilnya masing-masing ya. Tetapi komitmen kami saat itu adalah bahwa itu tidak memberikan keistimewaan apapun," ucap Arsul.
Menurut Arsul, anggota DPR yang berkendara dengan kendaraan plat nomor khusus tidak boleh menggunakannya dengan sewenang-wenang, seperti untuk menerobos jalur Transjakarta.
"Keistimewaan apapun itu, misalnya dengan plat itu maka boleh misalnya masuk ke jalur busway kemudian boleh melanggar lalu lintas misalnya dan juga memberikan katakanlah seperti di bandara itu tempat tempat parkir khusus. Jadi mestinya menurut saya harusnya tidak," lanjutnya.
Arsul menambahkan, saat ini kendaraan anggota DPR sudah memiliki nomor polisi khusus yakni berawalan RI atau berakhiran RF.
Arsul menyatakan, keputusan untuk menggunakan plat nomor baru sepenuhnya dikembalikan pada tiap anggota.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.