Diketahui ternyata tersangka NH sudah pernah ditangkap untuk kasus yang sama pada September 2016.
Pada penangkapan kali ini, polisi menyita barang bukti tujuh satwa yang dilindungi.
Satwa yang disita antara lain satu ekor burung rangkok, tiga ekor kuskus beruang, dan tiga ekor monyet yaki.
Tersangka NH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.