JAKARTA, KOMPAS.TV – Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/05/2021).
Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19.
Khususnya saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Rizieq.
1. Rizieq pernah dihukum 2 kali
“Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008.”kata jaksa dalam persidangan.
2. Rizieq tidak ikut mencegah Covid-19
“Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.”ungkap jaksa.
3. Rizieq dinilai meresahkan masyarakat.
“Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.”jelas jaksa.
4. Rizieq tidak sopan santun
“Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan.”kata jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.