JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa barat, Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.
Tuntutan ini disampaikan saat sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (17/5).
Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Digelar Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Hadirkan Saksi Meringankan
Dalam kasus Petamburan, Rizieq didakwa melakukan penghasutan kepada pengikutnya untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Acara tersebut menyebabkan kerumunan di tengah upaya pemerintah menegakkan protokol kesehatan dengan PSBB.
Diperkirakan sekitara 10 ribu orang turut menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.