KOMPAS.TV - Salah satu kewajiban umat muslim saat Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadhan atau hari sebelum perayaan Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah beribadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, serta membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Sebenarnya kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Pembayaran zakat fitrah dapat dikelompokkan ke dalam 5 waktu, yaitu:
1. Waktu Mubah (Diperbolehkan)
Berlangsung sejak awal hingga hari terakhir bulan Ramadhan.
2. Waktu Wajib
Dimulai sejak terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.
3. Waktu Fadhilah (Utama)
Yaitu setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Id sampai pelaksanaan salat tersebut.
4. Waktu Karahah (Makruh)
Yaitu setelah salat Id sampai sebelum matahari terbenam matahari pada hari raya.
5. Waktu Tahrim (Haram)
Yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Alasan haram karena waktu ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan penerima zakat untuk bergembira pada hari Idul Fitri.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan?
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan mengikuti makanan pokok di setiap daerah.
Di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi, membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sehingga, jika harga 1 kg beras adalah Rp15.000, maka zakat fitrah berupa uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp37.500 per orang.(*)
Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.