JAKARTA, KOMPAS.TV – Total ada 11 Debt Collector ditetapkan sebagai tersangka atas pengepungan anggota TNI AD Serda Nurhadi.
Koordinator debt collector, Hendry Leatomu pun telah mengaku salah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama 10 rekan lainnya.
"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi mobil tersebut dan pada saat kejadian itu saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa Pak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, Pak, atas yang kemarin kita lakukan," kata Hendry Leatomu di Makodam Jaya, Jakarta, Senin (10/05/2021).
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Pangdam Jaya Soal Serda Nurhadi yang Dikepung Debt Collector
Selain Hendry Leatomu, sepuluh tersangka lainnya adalah YAKM, JAD, HHL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL.
Mereka ditangkap polisi pada Minggu (9/5/2021) sore.
Mereka dikenakan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.