JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberlakukan pelarangan mudik Lebaran tahun 2021 mulai dari 6-17 Mei 2021. Mengapa pemerintah memberlakukan pelarangan mudik?
Setiap libur panjang di tahun 2020 dan 2021 ada tren lonjakan kasus baru Covid-19 mulai 37%-119%. Maka dari itu, agar kasus Corona tak naik lagi mudik dilarang.
Mudik juga berisiko bagi keluarga apalagi orangtua karena lansia lebih berisiko terpapar Covid-19.
Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN Arya Sinulingga mengatakan mudik dilarang untuk mencegah peningkatan kasus Corona.
"Varian-varian Corona dari luar negeri sudah masuk ke Indonesia diperkirakan itu bisa mempercepat proses orang terkena Corona. Kalau mudik nggak dilarang maka kemungkinan tingkat peningkatan Corona ini makin tinggi," ujar Arya Sinulingga.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak nekat mudik di tengah masa peniadaan mudik.
"Saya meminta kepada Satgas Covid-19 di daerah untuk menindak tegas bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik di tengah masa peniadaan mudik tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021," ujar Prof Wiku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelarangan mudik dapat mengakses http://s.id/tidakmudik2021.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Video Grafis: Agus Ilyas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.