TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Gara Gara tidak bawa surat ijin, sebuah kendaraan plat merah milik pejabat Kota Banjar, Jawa Barat terpaksa di putar balik arah oleh anggota polisi yang bertugas di penyekatan Karangresik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Seorang pengendara mobil plat merah tersebut juga sempat adu mulut dengan petugas gara-gara dihentikan petugas gabungan di pos penyekatan jalur perbatasan Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pad Jumat (7/5)
Awalnya petugas menemukan adanya kendaraan plat merah dari luar daerah yang akan masuk ke kota Tasikmalaya.
Petugas di pos penyekatan perbatasan tersebut melakukan pemeriksaan surat jalan atau surat keterangan tugas namun yang bersangkutan tak memilikinya.
Dengan alasan dirinya hanya akan mengambil paket lebaran sekaligus mengantar anaknya kursus bimbingan belajar atau bimbel disalah satu lembaga.
Namun petugas yang memeriksa tak percaya begitu saja kemudian diminta identitas ktp dan memerintahkan pengendara mobil milik pejabat Kota Banjar tersebut untuk putar balik arah.
Tak terima harus diputar balik arah istri pejabat tersebut juga sempat menelpon suaminya untuk meminta bantuan, namun petugas tetap tegas memerintahkan siapapun kendaraan dari luar daerah baik umum atau pribadi serta mobil plat merah yang tidak dilengkapi surat ijin tugas harus putar balik arah.
Dengan nada kecewa pengendara plat merah tersebut akhirnya balik arah.
Pengedali lapangan pos pengamanan penyekatan Karang Resik Iptu Suwarto mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu bagi siapapun yang melanggar dan tidak dilengkapi dengan membawa surat jalan atau surat keterangan lainnya maka satgas gabungan dengan tegas akan memutar balik arah setiap kendaraan yang akan masuk kota Tasikmalaya.
Berdasarkan laporan dilapangan, hari kedua penyekatan di jalur perbatasan Karang Resik, petugas gabungan mampu memutar balikan ratusan kendaraan.
Video Editor: Lisa Nurjanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.