JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Persidangan di PN Jakarta Timur bertanya seputar organisasi FPI yang telah dilarang oleh pemerintah. Hakim Ketua Suparman Nyompa mempertanyakan visi misi dan dasar dari FPI apakah sama dengan tujuan teroris yang ingin mengganti dasar negara.
"Kemudian mengenai visi misi ada diuraikan berdasarkan pancasila? Disini kita juga menghadiri perkara teroris, mengetahui cerita di persidangan memang dia ini tujuannya mengganti dasar negara terus terang bilang di persidangan seperti itu. Kalau di FPI apakah ada seperti itu? Dasar negara ini sebenarnya tidak cocok ada ga di situ disampaikan?," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur (3/5/2021).
Rizieq pun menjelaskan sejumlah dasar dalam FPI. Pada intinya, Rizieq mengatakan FPI tidak memiliki masalah dengan Pancasila. Ia pun menyatakan dasar bernegara FPI adalah Pancasila, dan tidak setuju jika Pancasila diganti.
"Jadi kami di FPI tidak pernah punya masalah dengan pancasila, bahkan kami tidak setuju kalau pancasila diganti, kenapa kami tak setuju karena pancasila peninggalan ulama," kata Rizieq.
"Jadi sekali lagi bagi kami FPI pancasila itu adalah dasar bukan lagi pilar, tapi dasar. Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi pak Majelis Hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka," kata Rizieq.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.